BPS TALA SELENGGARAKAN SURVEI BIAYA HIDUP 2022

BPS TALA SELENGGARAKAN SURVEI BIAYA HIDUP 2022

Pelaihari - Badan Pusat Statistik Kabupaten Tanah Laut (Tala) melaksanakan Survei Biaya Hidup (SBH) Tahun 2022 untuk mendapatkan pola konsumsi masyarakat sebagai bahan penyusunan diagram timbang dan paket komoditas yang baru dalam perhitungan indeks harga konsumen (IHK).

 

Kepala BPS Tala Misnawati saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu sore (19/1/2022) menyampaikan bahwa Kabupaten Tala menjadi satu dari 60 kabupaten/kota yang melaksanakan SBH untuk wilayah rural atau pedesaan. Ia sampaikan pula hasil dari SBH ini selain untuk memperoleh paket komoditas dan diagram timbang IHK, juga untuk mendapatkan data dasar tentang nilai konsumsi penduduk daerah perkotaan dan pedesaan, serta mendapatkan keterangan tentang keadaan sosial ekonomi rumah tangga perkotaan dan pedesaan.

 

“Kegiatan SBH ini untuk melihat paket komoditas apa saja yang dikonsumsi masyarakat Kabupaten Tala, baik itu berupa makanan ataupun non makanan. Selain itu, hasil SBH ini juga untuk menghitung tahun dasar nilai konsumsi yang kemudian menjadi indikator mengukur inflasi,” kata Misnawati.

 

Kegiatan SBH 2022 di Kabupaten Tala telah mendapatkan dukungan dari Bupati Tala melalui Surat Edaran Nomor 500/04/Statistik pada Desember 2021 lalu.

 

Terpisah, Bupati Tala H. M. Sukamta juga telah mengajak kepada seluruh rumah tangga sampel untuk ikut berpartisipasi dan menyukseskan pelaksanaan SBH 2022 di Kabupaten Tala.

 

“Saya mengimbau kepada masyarakat Tala untuk berpartisipasi dalam kegiatan SBH 2022 dengan menerima kedatangan petugas survei, memberikan jawaban dengan jujur, dan mengisi kuesioner yang diberikan secara mandiri, jujur, dan lengkap. Mari kita sukseskan SBH 2022,” ajak Sukamta.

 

Cakupan sampel SBH di Kabupaten Tala sebanyak 400 rumah tangga setiap triwulan atau 1.600 rumah tangga selama tahun 2022. Sedangkan cakupan variabel survei adalah nilai pengeluaran konsumsi makanan dan bukan makanan, serta pengeluaran bukan konsumsi dan pendapatan rumah tangga. Survei dilakukan dengan sistem diari yaitu rumah tangga mencatat pengeluaran setiap hari dan wawancara langsung oleh petugas untuk variabel keterangan sosial ekonomi rumah tangga.

Pelaksanaan SBH 2022 dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 dengan pencatatan pengeluaran konsumsi bukan makanan pada setiap hari sepanjang tahun. Sedangkan untuk pencatatan pengeluaran konsumsi makanan selama seminggu pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember.

 

Sebelum pelaksanaan SBH pada sampel rumah tangga, BPS Tala telah melakukan pemutakhiran data rumah tangga pada minggu pertama Desember 2021. Semua petugas yang terlibat SBH 2022 telah melewati rangkaian rapid tes antigen. Adapun pada pelaksanaanya dilapangan, setiap petugas diimbau untuk terus menerapkan protokol kesehatan. (Diskominfo Tala).

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya