Beri Perhatian Tinggi Penyandang Disabilitas, Pemkab Tala Usulkan Raperda
Keterangan Gambar : Pemkab Tala mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada rapat paripurna di Gedung DPRD Tala

Beri Perhatian Tinggi Penyandang Disabilitas, Pemkab Tala Usulkan Raperda

Pelaihari - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) memiliki komitmen besar dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) termasuk dalam memberikan perlindungan dan penghormatan bagi kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas di Tala.

Dalam rangka memperkuat komitmen tersebut, Pemkab Tala mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada rapat paripurna di Gedung DPRD Tala, Senin (20/1/2025).

“Kita ingin penyandang disabilitas tidak kehilangan hak mereka untuk bersaing dalam segala bidang kehidupan sesuai dengan jenis dan tingkat derajat kedifabelannya,” ucap Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah (Setda) Tala, Andris Evony saat mewakili Plh. Bupati Tala menyampaikan raperda tersebut.

Ia menambahkan bahwa penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, termasuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah tidak terkecuali Pemkab Tala. Kendati demikian, persoalan ini tetap membutuhkan partisipasi dan tanggung jawab bersama termasuk masyarakat .

“Nantinya, dalam aturan ini juga mendorong pihak terkait lainnya turut membantu tugas pemerintah daerah agar pelaksanaan peraturan ini berjalan efektif dan efisien,” lanjut Andris.

Penyandang disabilitas adalah individu yang berhak mengambil keputusan untuk dirinya sendiri secara penuh serta mempunyai hak dan kewajiban yang setara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu, peraturan ini diharapkan juga nantinya dapat mendorong paradigma baru yang lebih memandang penyandang disabilitas adalah sebagai subjek bukan lagi objek. (Diskominfostasan Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya