Bapenda Tala Dorong Sarang Burung Walet Daftar Pajak
Keterangan Gambar : Tim optimalisasi pendapatan daerah tala mengunjungi salah satu sarang burung walet

Bapenda Tala Dorong Sarang Burung Walet Daftar Pajak

Takisung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Laut (Tala) mengajak kepada pemilik sarang burung walet untuk segera mendaftar sebagai wajib pajak. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah pada Bapenda Tala yakni Mohd Rizaidin Noor usai memberikan teguran kepada pemilik sarang burung walet yang belum menunaikan pajaknya dengan memasang stiker pemberitahuan pada Kamis (12/10/2023) di Kecamatan Pelaihari dan Kecamatan Takisung bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Tala.

“Masih banyak pemilik/ pengusaha sarang burung walet yang belum mendaftar sebagai wajib pajak, kami harapkan para pengusaha wajib pajak mendaftarkan diri baik yang memiliki sarang burung walet yang sudah menghasilkan atau belum menghasilkan,” kata Rizaidin.

Selanjutnya Ia mengatakan bahwa pada Tahun 2023, capaian pendapatan pajak sarang burung walet sampai triwulan tiga 2023 mencapai 47.355.000 rupiah atau 63,14%.

“Target pendapatan dari pajak sarang burung walet pada awalnya di angka 60 juta rupiah, tetapi di anggaran perubahan di tambah menjadi 75 juta rupiah sampai dengan akhir 2023," pungkaa Rizaidin.

Diketahui bahwa pajak sarang burung walet sebesar 5% dari nilai jual sarang burung walet berdasarkan Peraturan Bupati Tala. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya