Banua Tengah Ditetapkan Sebagai Kampung Reforma Agraria
Pelaihari - Benua Tengah Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut (Tala) ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria. Hal tersebut ditetapkan pada hasil rapat penetapan kampung reforma agraria gugus tugas reforma agraria Kab. Tala T.A. 2023, Rabu di ruang rapat kantor ATR BPN Tala (13/09/2023).
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan (P2) pada ATR BPN Tala Dyah Rustanti menyampaikan Benua Tengah ditetapkan berdasarkan beberapa faktor yang saling mendukung satu sama lain.
"Diantaranya terselenggaranya legalisasi akses secara maksimal adanya kegiatan pemberdayaan, juga adanya pengelolaan perhutanan, kemudian adanya potensi kegiatan akses baik dari sektor peternakan, pertanian dan perkebunan serta pariwisata pun juga ada di Benua tengah ini," kata Dyah.
Dirinya juga menyampaikan tujuan ditetapkannya kampung reforma agraria agar meningkatnya kesejahteraan pada masyarakat dapat segera terwujud.
"Adanya penyelesaian masalah pertanahan, adanya sinkronisasi antara penataan aset dan penataan akses, kemudian akan adanya kegiatan pemberdayaan sehingga kedepannya kesejahteraan masyarakat akan segera terwujud, legalisasi aset seperti yang dilaksanakan oleh kantor pertanahan Tala yaitu program PTSL dan lainya sedangkan penataan aksesnya kita melakukan pemberdayaannya jadi aset itu tanahnya aksesnya kegiatan di atas tanahnya," kata Dyah.
Sementara itu Kepala Dinas PUPRP Tala Syakhril Hadrianadi di tempat berbeda menyampaikan, Dinas PUPRP mendukung sepenuhnya adanya kampung reforma agraria.
"Seperti membantu menyelenggarakan infrastruktur, tata ruang, bidang pertanahan, unit peralatan alat dllnya," kata Syakhril.
Hasil rapat kampung reforma agraria tersebut dikeluarkanya SK yang menetapkan bahwa Kampung Benua Tengah sebagai kampung reforma agraria. (Diskominfo Tala)