APLIKASI SILAKAS, SOLUSI DOKUMEN KEPENDUDUKAN SELAMA PANDEMI COVID-19

APLIKASI SILAKAS, SOLUSI DOKUMEN KEPENDUDUKAN SELAMA PANDEMI COVID-19

PELAIHARI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan di Kabupaten Tanah Laut (Tala) akibat Covid-19 tidak membuat masyarakat Tala menunda pembuatan atau pembaharuan dokumen kependudukan karena alasan terjadi kerumunan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tala hadir dengan layanan online melalui Aplikasi Sistem Informasi Layanan Online Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (SILAKAS) dan via chat Whatsapp ke nomor 0811-5085-503 dalam memberikan layanan pengurusan dokumen kependudukan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tala Hj. Norhayati di ruang kerjanya pada Senin (23/8).

Disebutkan Hj. Norhayati bahwa masyarakat memiliki beberapa pilihan dalam kepengurusan dokumen kependudukan secara online. Dokumen kependudukan dapat diambil di Disdukcapil, di kecamatan terdekat sesuai dengan domisili, atau dikirim melalui jasa pengiriman Kantor POS dengan biaya jauh maupun dekat Rp 10 ribu ditanggung oleh pemilik dokumen.

Kadisdukcapil Tala Hj. Norhayati juga menyampaikan bahwa pihaknya selalu memberikan pelayanan yang cepat dan mudah kepada setiap masyarakat Tala. Pihaknya berkomitmen semua pengurusan dokumen kependudukan dapat selesai satu hari, selama permohonannya lengkap dan tidak ada gangguan teknis. 

"Khusus untuk masyarakat yang baru melakukan perekaman KTP elektronik, maka penerbitan dokumen kependudukannya harus menunggu hasil personalisasi terlebih dahulu di pusat data Kementerian Dalam Negeri dan apabila hasil dari personalisasi tersebut adalah perekaman tunggal maka KTP elektroniknya bisa langsung diterbitkan, namun sebaliknya jika terjadi duplicate record (data duplikat) maka harus ditelusuri lebih lanjut terkait keberadaan dimana pertama kali masyarakat tersebut melakukan perekaman," ujarnya.

Selanjutnya Hj. Norhayati mengajak kepada seluruh masyarakat Tala untuk tertib dokumen kependudukan. Ia juga mengimbau agar tidak menggunakan calo dalam pengurusan dokumen kependudukan.

"Mengurus dokumen kependudukan itu mudah jangan sampai masih ada yang tidak punya dokumen kependudukan, ayo lengkapi diri Anda dan keluarga Anda dengan dokumen kependudukan karena semua layanan publik akan memerlukan KTP, KK dan Akta Kelahiran. Minimal itu yang harus dimiliki setiap warga dan jangan mengurus lewat calo karena sudah dipermudah,” ajak Hj. Norhayati.

Selain di Kantor Disdukcapil Tala, pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan di semua Kantor Kecamatan di Kabupaten Tanah Laut. Namun untuk sementara ini perekaman hanya dapat dilakukan di beberapa kecamatan karena adanya kendala teknis yang akan segera diperbaiki menunggu masa perubahan anggaran. Perekaman dapat dilakukan di Kantor Kecamatan Bajuin, Tambang Ulang, Bati-Bati, Kurau, Panyipatan, Jorong dan Kintap. 

Meskipun pelayanan pengurusan dokumen kependudukan ditekankan melalui layanan online karena sedang PPKM, Disdukcapil Tala juga masih membuka pelayanan offline dengan protokol kesehatan ketat bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone atau akses ke aplikasi atau chat Whatsapp. (Diskominfo Tala/RSD/RZ).

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya