ADA SWAB TEST PCR GRATIS UNTUK PELANGGAR PROKES DI PASAR MALAM TANAH LAUT

ADA SWAB TEST PCR GRATIS UNTUK PELANGGAR PROKES DI PASAR MALAM TANAH LAUT

PELAIHARI - Tiga hari setelah Tim Puskesmas Angsau melakukan Swab Test PCR kepada 15 orang yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 saat Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tanah Laut (Tala) pada Rabu malam lalu, diketahui ada 3 orang yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Ketiga orang itu terdiri dari 2 orang penjual dan 1 orang pengunjung yang ditemui di warung kopi Kelurahan Sarang Halang.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Tim Puskesmas Angsau bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tanah Laut (Tala) kembali melakukan Swab Test PCR kepada 11 orang kontak erat pasien positif Covid-19 di warung kopi Sarang Halang pada Sabtu malam (4/9).

Kegiatan Swab Test PCR ini sebagai bentuk peningkatan 3T (testing, tracing, treatment) dalam mendeteksi penyebaran Covid-19 berdasarkan Instruksi Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kabupaten Tanah Laut. Hal ini disampaikan oleh salah satu Tim Covid-19 dan Tracer Puskesmas Angsau, Rico A. Utama.

Ketiga orang yang dinyatakan positif Covid-19 diminta untuk melakukan isolasi secara terpusat di Fasilitas Pelayanan Khusus (Fasyansus) eks RSUD H. Boejasin sampai dinyatakan sembuh untuk menghambat penyebaran Covid-19 kepada pengunjung warungnya.

Sebelumnya, pada malam yang sama Tim Puskesmas Angsau dan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tanah Laut juga melakukan sosialisasi pembatasan sosial di pasar malam Desa Bumi Jaya Kecamatan Pelaihari. 

Sebanyak 11 orang kedapatan tidak memakai masker, kemudian mereka langsung diarahkan untuk didata dan mendapatkan pemeriksaan Swab Test-PCR. Hasil pemeriksaan akan dikirimkan kepada setiap penerima Swab Test-PCR melalui pesan Whatsapp.

Rangkaian giat pada beberapa pasar malam di Kabupaten Tala ini juga sekaligus menjadi penerapan Peraturan Bupati Tanah Laut No. 99 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Covid-19 dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19. (Diskominfo Tala/RSD/RZ)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya