1.357 Warga Kecamatan Kintap Terima Sertifikat Tanah Program PTSL
Keterangan Gambar : Sebanyak 1.357 warga Kecamatan Kintap, Tanah Laut (Tala) menerima sertifikat hak atas tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

1.357 Warga Kecamatan Kintap Terima Sertifikat Tanah Program PTSL

Kintap - Sebanyak 1.357 warga Kecamatan Kintap, Tanah Laut (Tala) menerima sertifikat hak atas tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) lewat kerjasama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Tala di lapangan terbuka belakang Kantor Kecamatan Kintap pada Rabu (6/11/2024).



Ribuan lebih warga yang menerima langsung sertifikat tanah secara serentak tersebut berasal dari tiga desa diantaranya Desa Sungai Cuka sebanyak 657 sertifikat, Desa Pandan Sari sebanyak 655 sertifikat, dan Desa Mekar Sari sebanyak 45 sertifikat.

Kepala DPUPRP Tala, Syakhril Hardianadi mengatakan, program ini adalah sebuah bukti komitmen pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.





“kita berharap tidak ada lagi sengketa atau ketidakpastian atas hak tanah yang sering kali menghambat proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ucap Syakhril usai mewakili Penjabat (Pj) Bupati Tala menyerahkan secara simbolis sertifikat tersebut kepada perwakilan warga.


Sementara itu, Kepala Kantah Tala, Endah Nurcahaya menyampaikan, terbitnya sertifikat ini tidak terlepas dari bantuan hibah yang diberikan oleh Pemkab Tala.



“Pemerintah pusat tidak bisa membiayai sepenuhnya target penerbitan sertifikat. Berterima kasihlah kepada pemerintah daerah yang telah membantu memenuhi target tersebut,” ucap Endah.

Tidak lupa, Endah juga mengingatkan agar warga bisa memenuhi kewajiban seperti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga menjaga batas tanah masing-masing. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya