Sosialisasi Rancangan Perubahan Peraturan LKPP
Keterangan Gambar : Bupati TALA H Sukamta Sosialisasi Rancangan Perubahan Peraturan LKPP Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, di Balairung Tuntung Pandang Pelaihari, Kamis (12/9).

Sosialisasi Rancangan Perubahan Peraturan LKPP

Tala-Info Publik, Bupati Tanah Laut, H Sukamta mengatakan, agar proses pengadaan barang dan jasa di desa berjalan lancar, aman dan nyaman, maka pihak pengadaaan barang dan jasa Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tanah Laut diminta membuatkan e-katalog lokal.“Upaya ini untuk mempermudah proses pengadaan, tidak hanya untuk kenyamanan aparat desa tapi juga untuk semua pihak yang terlibat,”ujar Bupati Tanah Laut H Sukamta, pada Sosialisasi Rancangan Perubahan Peraturan LKPP Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, di Balairung Tuntung Pandang Pelaihari, Kamis (12/9).Menurut dia, Pemkab Tanah Laut terus melakukan langkah-langkah agar aparat desa bisa melaksanakan pengadaan barang dan jasa tanpa rasa takut dan menjadi lebih nyaman.Dalam kesempatan itu, bupati juga mengingatkan, salah satu titik lemah yang menjadi incaran untuk mencari kesalahan adalah, pada pengadaan barang dan jasa.Oleh karena itu, dia sangat berharap, kepada seluruh peserta agar dapat memperhatikan kegiatan tersebut agar dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.Salah satu narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan adalah, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP R Fendi Darma Saputra.Dalam kesempatan, R Fendi Darma Saputra memaparkan, pihaknya selaku institusi yang telah ditunjuk untuk membangun dan mengembangkan peraturan barang dan jasa merasa terpanggil untuk memberikan informasi yang akurat, agar aparat desa bisa bekerja dengan lebih baik lagi.“Kami terpanggil untuk mencoba menata kembali dan mengajak bapak ibu semua untuk mengetahui bagaimana mekanisme yang benar, dan bagaimana cara kita mengadakan barang dan jasa ini lebih efektif dan efesien,” tandasnya.Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Laut tersebut diikuti sekitar 126 orang peserta terdiri camat dan seluruh perangkat desa dari 11 kecamatan.Materi yang disampaikan pada kesempatan itu tentang Peraturan Bupati Tanah Laut No.12/2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Sebagaimana Diubah dengan Perbup No.101/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut No.12/2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa oleh Bidang Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kabupaten Tanah Laut.

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya