SATPOL PP DAN DAMKAR TALA TERTIBKAN PROKES WARUNG MALAM

SATPOL PP DAN DAMKAR TALA TERTIBKAN PROKES WARUNG MALAM

BATI-BATI - Angka pasien positif Covid-19 di Tanah Laut belum menunjukkan penurunan yang signifikan, saat ini pasien yang sedang dirawat berjumlah 250 orang per 28 April 2021. Ada indikasi kelalaian di masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. 

Hal ini menjadi alasan giat operasi penertiban penerapan protokol kesehatan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut (Satpol PP dan Damkar Tala), Polres Tanah Laut, dan Kodim 1009 Pelaihari pada Rabu malam (28/4).

Kegiatan ini dilakukan sebagai penerapan Peraturan Bupati Tanah Laut No. 99 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Covid-19 dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19. 

Angkringan dan warung kopi yang berpotensi menimbulkan kerumunan menjadi sasaran dalam razia yang dilakukan di Desa Bati-Bati Kecamatan Bati-Bati dan Desa Kayu Abang Kecamatan Tambang Ulang. 

Selain didapati adanya pelanggaran protokol kesehatan, terjaring pula pelanggaran lainnya yaitu konsumsi minuman keras (miras) berupa oplosan dengan alkohol. Setelah ditelusuri, Miras yang dikonsumsi tidak berasal dari warung melainkan dibawa oleh pengunjung.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tala Muhammad Kusri usai menggelar razia menjelaskan bahwa razia dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanah Laut. Ia juga berharap masyarakat dapat terus mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas agar pandemi Covid-19 dapat segera berakhir.

“Kita berharap setelah kegiatan ini menambah kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, sehingga penularan Covid-19 di Kabupaten Tanah Laut akan berkurang,” ujarnya.

Setelah melakukan penertiban, setiap warung mendapatkan stiker himbauan berupa Surat Edaran Bupati Tanah Laut tentang ketentuan khusus kegiatan pada Bulan Suci Ramadan Tahun 1442 H. Tidak hanya berupa stiker, himbauan secara lisan juga disampaikan oleh tim gabungan agar warung kopi tutup dibawah jam 12 malam. (DISKOMINFO TALA/RSD/RZ)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya