PENINJAUAN POSKO PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) MIKRO DI TANAH LAUT
Keterangan Gambar : Peninjauan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Tanah Laut

PENINJAUAN POSKO PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) MIKRO DI TANAH LAUT

PELAIHARI-Bupati Tanah Laut melalui Sekda Tanah Laut H. Dahnial Kifli melakukan peninjauan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro pada Selasa (16/2) di Kelurahan Pelaihari.

Peninjauan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan pelaksanaan Keputusan Gubernur Kalsel No 188.44/0130/KUM/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Selatan.

Berdasarkan keterangan Asisten Bidang Pemerintahan, Bambang Kusudarisman, saat ini Pemerintah Kabupaten Tanah Laut telah mendirikan posko PPKM di daerah zona kuning diantaranya Desa Bati-Bati, Desa Panyipatan, Desa Banua Tengah, Desa Bukit Mulya, Desa Tambak Sarinah, Desa Tambang Ulang, Desa Jorong, Desa Sungai Jelai, Desa Tirta Jaya, dan Kelurahan Pelaihari.

Posko tersebut nantinya akan melakukan pemantauan dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 beserta jam operasional fasilitas umum yang telah ditetapkan. 

"Posko ini tugasnya akan membatasi kegiatan masyarakat. Misalnya rumah makan hanya dibatasi pengunjungnya 50%, jam tayang juga ditentukan, atau pusat perbelanjaan dibatasi sampai jam 21.00, mereka juga bertugas melakukan pemantauan dan penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan," ujarnya.
 posko PPKM terbanyak ada di Pelaihari. 

Sementara ini, Posko PPKM berbasis Mikro di ditargetkan akan menyentuh 44 titik desa di Kabupaten Tanah Laut. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya