Pendataan Pegawai Non ASN di Tala

Pendataan Pegawai Non ASN di Tala

PELAIHARI - Pendataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) turut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala). Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tala, Pemkab Tala terus mendorong setiap instansi agar semua pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) nya yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendataan non ASN ini. Demikian disampaikan oleh Analis Perencanaan SDM Aparatur  BKPSDM Tala Aminda Prawita saat hadir pada Talk Show Tala Menyapa bersama Radio Tuntung Pandang FM pada Selasa (21/09/2022).

Pada Talk Show ini Aminda juga menyampaikan bahwa BKPSDM Tala terus berkoordinasi kepada setiap instansi apabila terdapat kendala saat melakukan pengimputan data. Ia sampaikan pula bahwa setiap pegawai non ASN di Tala diminta menyelesaikan proses pengimputannya pada 26 September 2022, walaupun memang halaman pendataan non ASN masih bisa diakses sampai 30 September 2022. Ia ungkapkan bahwa jeda selama beberapa hari akan dimanfaatkan oleh BKPSDM Tala untuk melakukan tahapan selanjutnya sampai dengan mengirim ke BKN RI.

“Pendataan non ASN sampai saat ini masih sebatas mendata para ASN di daerah oleh BKN melalui BKPSDM di daerah. Apabila ada pegawai non ASN yang mengalami kendala saat melakukan pengimputan data bisa langsung datang ke BKPSDM Tala atau ke Bagian Umum dan Kepegawaian di instansi masing-masing. Kita juga berharap Bagian Umum dan Kepegawaian di instansi terus melakukan koordinasi dengan BKPSDM Tala agar apabila ada masalah bisa kami carikan solusinya,” kata Aminda.

Selanjutnya ia juga berharap bahwa setelah dilakukan pendataan pegawai non ASN oleh BKN RI akan ada kelanjutannya, baik pengangkatan secara langsung maupun perubahan kebijakan terkait pegawai non ASN.

“Kita berharap setelah pendataan ini ada informasi selanjutnya dari pihak pusat, baik itu pengangkatan pegawai non ASN atau pihak pusat memberikan kebijakan dan wewenang ke daerah untuk para pegawai non ASN. Karena kita sadar betul bahwa banyak sekali pegawai non ASN yang membantu kegiatan di instansi-instansi pemerintah,” lanjut Aminda.

Pegawai non ASN Kabupaten Tanah Laut secara keseluruhan berjumlah 4.179 orang dan baru sekitar 60% pegawai non ASN yang telah melakukan proses pembuatan akun pada pendataan non ASN sampai dengan tanggal 20 September 2022. Adapun syarat non ASN yang dapat mengikuti pendataan ini diantaranya berumur kurang dari 56 Tahun, sudah bekerja 1 tahun saat 31 Desember 2021, dan menerima gaji melalui anggaran kerja pegawai, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ataupun Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). (Diskominfo Tala).

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya