PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG DI PASAR BATI BATI
Keterangan Gambar : Rabu (5/08), Para pedagang di Pasar Bati Bati Kecamatan Bati Bati mengikuti dengan antusias kegiatan pelayanan tera/tera ulang yang dilakukan petugas penera dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Tanah Laut. Nampak terlihat dikegiatan ini alat alat pendukung peneraan dari yang kecil sampai dengan yang besar dan berat yang keperuntukkannya tergantung masing masing alat UTTP (Ukur,Takar,Timbang dan Perlengkapan) yang akan ditera dan tera ulang.

PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG DI PASAR BATI BATI

Rabu (5/08),
Para pedagang di Pasar Bati Bati Kecamatan Bati Bati mengikuti dengan antusias kegiatan pelayanan tera/tera ulang yang dilakukan petugas penera dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Tanah Laut. Nampak terlihat dikegiatan ini alat alat pendukung peneraan dari yang kecil sampai dengan yang besar dan berat yang keperuntukkannya tergantung masing masing alat UTTP (Ukur,Takar,Timbang dan Perlengkapan) yang akan ditera dan tera ulang.

Bupati Tanah Laut H. Sukamta dalam sambutannya yang sekaligus membuka dimulainya pelayanan tera dan tera ulang menyampaikan kegiatan ini merupakan program dari Pemerintah, pihaknya ingin seluruh timbangan dan alat ukur lainnya memiliki ketentuan yang tepat. Hal ini dilakukan agar pedagang/pelaku usaha dan konsumen sama sama tidak dirugikan dan mendapatkan rezeki yang berkah. Pada kesempatan ini juga Bupati terus menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu Kepala Diskopdag Syahrian Nurdin saat diwawancarai Diskominfo mengatakan pelayanan tera/tera ulang ini juga akan dilakukan di 11 Kecamatan di Kabupaten Tanah Laut yang sudah terjadwal.
Selain jemput bola ke pasar pasar, Diskopdag Tanah Laut juga mempersilahkan bagi pelaku usaha yang hendak menerakan alat UTTP nya untuk dilayani, dapat membawa alatnya langsung kekantor Diskopdag Tanah Laut untuk ditera/tera ulang.

Bagi perusahaan yang ingin menerakan alat UTTPnya bisa mengundang pihak Diskopdag untuk mendapatkan pelayanan tera/tera ulang ini, dan menurut ketentuannya jangka waktu tera ulang ini dilakukan sebaiknya 6 bulan sekali maksimal 1 tahun sekali, lanjut Syahrian.

Diskopdag Tanah Laut saat ini memiliki satu tenaga penera (Nuzuli) yang sudah mempunyai kompetensi yang diakui oleh Dirjen Kemetrologian Kemendag dan satu satunya di Tanah Laut, dalam tehnis dilapangannya dibantu rekan rekan dibidang Perdagangan Diskopdag Tala yang secara otodidak mendapatkan pelajaran dari Nuzuli. Ditahun 2020 ini pihaknya merencanakan untuk mengirimkan lagi 2 orang untuk mengikuti pelatihan tera/tera ulang di Kota Bandung, untuk menambah SDM sebagai penera dalam pelayanan tera/tera ulang ini, ungkap Syahrian.

H. Ramli (64) salah satu pedagang bawang dipasar Bati Bati yang ikut menera ulang timbangannya (dacing) mengatakan kegiatan ini sangat bermanfaat untuk mendapatkan kebersihan dacing dalam penimbangannya.
"Kejujuran dalam berdagang juga harus kita tanamkan", ujarnya.

Turut berhadir pada kegiatan ini Camat Bati Bati Aan Noorhuda, Forkopimcam setempat, Kepala Desa Bati Bati dan jajaran Diskopdag Tanah Laut. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya