Melanggar Aturan, Tempat Karaoke di Tutup Sementara

Melanggar Aturan, Tempat Karaoke di Tutup Sementara

PELAIHARI - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menutup sementara tempat karaoke yang beralamat di Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari pada Kamis (22/12/2022) sore ditandai dengan pemasangan spanduk pemberitahuan penutupan sementara oleh Satpol PP & Damkar Tala.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP & Damkar Tala, Masaninor menyampaikan bahwa penutupan tempat karaoke dikarenakan telah melanggar beberapa aturan diantaranya terkait jam operasional dan kedapatan minuman beralkohol disalah satu ruangan.

“Kita tutup tempat karaoke ini karena melanggar beberapa aturan diantaranya Peraturan Bupati Tala Nomor 90 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Rekreasi, juga Peraturan Daerah Kabupaten Tala Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” kata Masaninor.

Sementara itu, Kepala Satpol PP & Damkar Tala, Muhammad Kusri mengimbau kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan untuk memperhatikan peraturan yang berlaku di Kabupaten Tala.

“Kami menginbau kepada yang berusaha warung malam dan tempat hiburan karaoke untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum dengan mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Penutupan tempat karaoke didasari karena adanya temuan pelanggaran pada Rabu (21/12/2022) dini hari saat operasi razia gabungan antara Satpol PP & Damkar Tala, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tala.

Pada kesempatan ini BNNK Tala juga melakukan deteksi dini tes urine ditempat kepada 27 pengunjung. Terdapat 3 orang yang dinyatakan positif dan diamankan kekantor BNNK Tala. (Diskominfo Tala).

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya