Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Tanah Laut
Keterangan Gambar : Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga terdampak Covid-19 di Kabupaten Tanah Laut kini mulai disalurkan. BLT akan diserahkan selama 3 bulan terhitung dari April sampai Juni 2020. Dalam prosesnya ternyata ada beberapa masyarakat yang merasa tidak adil karena tidak turut mendapatkan bantuan BLT sebesar 600 ribu rupiah. Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Sosial Tala Noor Hidayat menjelaskan bahwa hal itu wajar terjadi karena adanya keterbatasan informasi. "Iya wajar, ini karena ketidaktahuan" ujar Hidayat pada Selasa (28/04).

Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Tanah Laut

Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga terdampak Covid-19 di Kabupaten Tanah Laut kini mulai disalurkan. BLT akan diserahkan selama 3 bulan terhitung dari April sampai Juni 2020. Dalam prosesnya ternyata ada beberapa masyarakat yang merasa tidak adil karena tidak turut mendapatkan bantuan BLT sebesar 600 ribu rupiah. Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Sosial Tala Noor Hidayat menjelaskan bahwa hal itu wajar terjadi karena adanya keterbatasan informasi.

"Iya wajar, ini karena ketidaktahuan" ujar Hidayat pada Selasa (28/04).

Kepala Dinas Sosial Noor Hidayat menjelaskan kondisi itu bisa disebabkan warga telah terdata sebagai penerima bantuan lain dari Pemerintah, karena seharusnya 1 Kepala Keluarga hanya berhak menerima 1 jenis bantuan dari pemerintah.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah untuk warga Tanah Laut terdampak Covid-19 memang beragam sumbernya yaitu dari Pemerintah Pusat Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut.

BLT dari Pemerintah Pusat Kementerian Sosial tercatat akan diterima oleh 15.199 warga Tanah Laut dengan kategori termasuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang belum menerima bantuan dari PKH (Program Keluarga Harapan) dan PBS (Program Bantuan Sosial).

BLT dari Provinsi Kalimantan Selatan juga direncanakan untuk 8000 warga Tanah Laut dengan kategori bukan penerima PKH, PBS, dan BLT dari Pemerintah Pusat.

Sedangkan BLT dari Kabupaten Tanah Laut nantinya adalah warga prasejahtera Tala dengan kategori bukan penerima PKH, PBS, BLT dari Pemerintah Pusat, dan bukan penerima BLT dari Pemerintah Provinsi.

Saat ini Kabupaten Tanah Laut masih menunggu data lengkap (By Name By Adress) dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk kemudian dilakukan penyesuaian agar selanjutnya tidak tumpang tindih. Seluruh data diperkirakan akan lengkap dan beres sebelum 3 Mei 2020.

"Bulan ini kita sedang mengambil data (By Name By Adress) dari Pusat dan akan mencari data untuk Provinsi" ujarnya

Namun diketahui untuk sementara ini Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut telah bergerak cepat menyalurkan BLT dari Kabupaten.

Sampai saat ini, Hidayat menjelaskan BLT Tala telah disalurkan kepada 4.331 warga Tala yaitu di Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Bajuin, Kecamatan Tambang Ulang, Kecamatan Bati-Bati, Kecamatan Kurau, Kecamatan Bumi Makmur dan Kecamatan Panyipatan. Sedangkan Kecamatan Batu Ampar, Jorong, dan Kintap akan segera disalurkan sebelum akhir bulan April.

Para penerima itu terdiri dari fakir miskin, lansia, dan penyandang cacat. Data penerima diambil dari usulan masing-masing wilayah desa se-Kabupaten Tanah Laut berdasarkan data Rencana bantuan Program Beras Daerah (Rasda) Tahun 2020 karena sebagian besar dana terkena rasionalisasi, dan data Rasda Tahun 2021. Hidayat menerangkan pada Mei 2020 tidak menutup kemungkinan akan ada perbedaan data penerima karena akan ada koreksi dan penyelarasan data dari beberapa sumber.

"Kenapa beda? Karena sumbernya beda, April datanya dari usulan rasda 2021 ditambah rasda 2020 yang saat ini sambil koreksi. Koreksi ini akan masuk di Bulan Mei dengan ditambah data lain (dari desa), jadi akan berkembang. Belum lagi nanti ada data dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi" terangnya.

Pada bulan April ia sampaikan memang ada beberapa desa yang melaporkan warganya yang belum menerima bantuan, namun hal itu memang dikarenakan pihak desa belum melakukan pengajuan usul.

"Kita lihat memang ada beberapa desa yang tidak dapat. Kenapa ada yang tidak didapat?
Karena desa tidak ada usul kepada bantuan 2021, makanya bulan ini tidak ada" ujarnya

"Tapi jangan khawatir, masih ada tahap berikutnya, bulan ini kita akan koreksi. Nanti pasti ada lagi yang terdampak, akan kita tambahkan. Syaratnya adalah orang tidak mampu di luar bantuan PKH dan sembako (PBS)" tegasnya.

Kepada masyarakat yang merasa data penerima belum tepat sasaran, ia turut menghimbau agar masyarakat mendatangi operator desa atau kecamatan agar dapat diperiksa berdasarkan NIK dan alamat penerima.

"Tidak perlu saling menghujat, kita perbaiki data lewat pemerintah desa, kalau ada yang belum terdata, ayo laporkan ke desa. Kepada masyarakat jangan khawatir kita punya banyak bantuan. Ayo setor ke desa, ayo kita berbagi, ayo kita rapatkan barisan" himbaunya. (Diskominfo Tala)

Bagikan halaman ini

Berita Lainnya