Situs Resmi Pemkab Tanah Laut

Pemkab Tanah Laut Perkuat Koordinasi Reforma Agraria Bersama Bank Tanah

Admin Portal Admin Portal
|
28 April 2026, 11:30 WITA
|
63x Dilihat
Pemkab Tanah Laut Perkuat Koordinasi Reforma Agraria Bersama Bank Tanah
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Hairin saat menyampaikan sambutan pada koordinasi Reforma Agraria di Bidang Tanah HPL Badan Bank Tanah di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Selasa (28/04/2026).

Pelaihari – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut memperkuat koordinasi lintas sektor dalam kegiatan Koordinasi Reforma Agraria di Bidang Tanah HPL Badan Bank Tanah yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Selasa (28/04/2026).


Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Pemkab Tanah Laut, DPRD, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, aparat penegak hukum, TNI/Polri, hingga instansi teknis terkait. Bupati Tanah Laut dalam kesempatan tersebut diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. Ir. H. Akhmad Hairin, M.M., M.P.


Dalam sambutannya, Akhmad Hairin menekankan pentingnya pengelolaan lahan yang tepat dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. “Pengelolaan tanah ini kita harapkan betul-betul bermanfaat untuk masyarakat, karena saat ini masih banyak terjadi tumpang tindih dan perebutan lahan,” ujarnya. Ia juga berharap ke depan pemanfaatan tanah dapat memberikan manfaat nyata bagi negara dan rakyat dengan dukungan pemerintah serta unsur Forkopimda.


Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Endah Nurcahaya, menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah merupakan badan khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, serta Kementerian PUPR.


Pada sesi pemaparan materi, perwakilan Badan Bank Tanah, Priyo Satrio, menyampaikan bahwa skema reforma agraria dilaksanakan melalui pemberian hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL). Kebijakan ini bertujuan menjamin keberlanjutan pemanfaatan lahan serta mencegah peralihan hak dan alih fungsi yang tidak terkendali.


Selain itu, Badan Bank Tanah juga berperan dalam memastikan kejelasan lokasi dan luas lahan, mengusulkan penerbitan HPL serta penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), hingga menyelesaikan potensi sengketa sesuai ketentuan melalui koordinasi dengan Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi dan kabupaten.

(Diskominfostasan Tala)

Bagikan artikel ini:

Layanan Darurat RaZa Lakas
112