Situs Resmi Pemkab Tanah Laut

Bupati Tanah Laut Luncurkan Sipadu Berkat, Dokumen Kependudukan Pasca Pemberkatan Kini Terbit Lebih Cepat

Admin Portal Admin Portal
|
23 May 2026, 00:00 WITA
|
38x Dilihat
Bupati Tanah Laut Luncurkan Sipadu Berkat, Dokumen Kependudukan Pasca Pemberkatan Kini Terbit Lebih Cepat
Bupati H. Rahmat Trianto saat menyerahkan dokumen kependudukan pasca pemberkatan perkawinan di Gereja GKE Efrata Desa Sumber Mulia, Kecamatan Pelaihari, Sabtu (23/05/2026).

Pelaihari – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut meluncurkan inovasi SIPADU BERKAT (Sistem Pelayanan Terpadu Pasca Pemberkatan) sebagai upaya mempermudah pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat non-muslim pasca pemberkatan perkawinan. Inovasi berbasis digital hasil kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Laut bersama gereja-gereja di wilayah Tanah Laut tersebut dilaksanakan di Gereja GKE Efrata Desa Sumber Mulia, Kecamatan Pelaihari, Sabtu (23/05/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Tanah Laut Ismail Fahmi, jajaran kepala SKPD, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya. Melalui aplikasi SIPADU BERKAT, data mempelai yang telah melaksanakan pemberkatan perkawinan dapat langsung diinput dan diproses secara elektronik oleh Disdukcapil, sehingga dokumen kependudukan hasil perubahan dapat diterbitkan dan diserahkan pada hari yang sama.


Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa inovasi tersebut bertujuan mempercepat sekaligus mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan tanpa harus kembali datang ke kantor Dukcapil maupun melakukan proses tambahan ke pengadilan.


“Setelah selesai pemberkatan, langsung keluar hasilnya. Jadi tidak perlu memakan waktu yang lama dan masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dukcapil maupun mengurus perubahan data ke pengadilan,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Disdukcapil Tanah Laut Andra Eka Putra mengatakan bahwa pada pelaksanaan launching perdana, pihaknya berhasil menerbitkan tiga dokumen administrasi kependudukan sekaligus, yakni akta perkawinan, kartu keluarga terbaru, dan KTP elektronik dengan status perkawinan yang telah diperbarui.


“Alhamdulillah kami mampu menerbitkan akta perkawinan, kartu keluarga mempelai, dan KTP elektronik dengan status perkawinan yang sudah diperbarui,” katanya. (Diskominfostasan Tala)

Bagikan artikel ini:

Layanan Darurat RaZa Lakas
112