Pelaihari–Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) menyatakan keprihatinannya atas dominasi perkara narkotika dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tahun 2026. Sebanyak 104 perkara dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Tala pada Rabu (29/04/2026), dengan 73 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika termasuk 2 butir ekstasi.
Bupati Tala H. Rahmat Trianto, dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama dan dedikasi penegakan hukum yang baik di Kabupaten Tala. Namun, ia mengingatkan bahwa kemudahan akses masuknya narkoba menjadi ancaman serius, terutama melalui jalur Pelabuhan Jorong.
"Dengan mudahnya akses masuk narkoba saat ini, seperti di Pelabuhan Jorong, kita harus semakin waspada. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan laporan kepada yang berwajib. Jangan alergi untuk melapor," tegas Bupati.
Selain narkotika (73 perkara), barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari perkara senjata tajam dan api (7 perkara), pencurian dan penggelapan (12 perkara), pembunuhan (4 perkara), perlindungan perempuan dan anak (4 perkara), serta tindak pidana ringan (4 perkara). Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan agar tidak dapat digunakan lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tala, Lutfi Tricahyanto, menjelaskan bahwa terjadi segmentasi kenaikan pidana narkotika dari tahun 2025 ke 2026. Sebagai langkah preventif, Kejari telah bersinergi dengan Pemkab Tala melalui Dinas Pendidikan, melaksanakan edukasi "long trip jasa masuk sekolah" serta kunjungan edukatif ke Kantor Kejaksaan Negeri sebelum siswa memulai kegiatan belajar.
Bupati H. Rahmat Trianto juga meminta koordinasi yang lebih baik dengan Kajari agar barang bukti tidak menumpuk di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan segera dimusnahkan. Ia mengingatkan bahwa pekerjaan rumah bersama adalah tetap mewaspadai potensi peningkatan konflik sosial dan pidana umum.
Acara pemusnahan turut dihadiri oleh Kapolres Tala dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Tala. Seluruh jajaran aparat penegak hukum diminta terus menjaga dedikasi dalam memberantas kejahatan di Bumi Tuntung Pandang (Diskominfostasan Tala)